Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Kompas.com - 14/12/2018, 12:40 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk memperhatikan nasib para pekerja rumahan.

Kemenaker pun didesak segera mengeluarkan peraturan tantang perlindungan para pekerja ini.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Indonesia, Andriko Otang, mengatakan, sejauh ini para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di tanah air. Mereka mengerjakan pekerjaan perusahaan atau pabrik ini di rumah sendiri tanpa mendapat perhatian.

"Sejauh ini kita sudah catat 4000-5000 pekerja rumahan," kata Andriko ditemui di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).

Andriko menjelaskan, para pekerja rumahan ini menerima dan mendapatkan pekerjaan melalui perantara, baik individu mapun perusahaan sub kontraktor. Akibatnya, upah yang diterima sangat kecil dan tak memiliki jaminan apapun.

"Karena perjanjian kerja tidak ada, praktis mereka tidak punya perlindungan apa-apa. Banyak yang tidak tahu seperti apa hak pekerjaan ini. Jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja tidak ada," ungkapnya.

Menurutnya, memperkerjakan para pekerjaan rumahan ini sebagai salah satu cara dan strategi perusahaan untuk mengurangi biaya produksi. Terdapat dua variasi barang yang dikerjakan pekerja ini yakni untuk ekspor (mancanegara) dan dalam negeri.

"Pertama bekerja dengan orientasi produksi ekspor, yakni jenis barang garmen, sepatu dan rotan. Sisanya, kerajinan tangan untuk produk-produk dalam negeri. Jadi pola relasi yang dibangun perusahaan adalah dari brand mereka sub kontrkan ke perusahaan atau kita sebut T1," jelasnya

Dia menyebutkan, rentang usia para pekerja rumahaan ini sekitar 30 tahun dan terdapat sekitar 60 persen. Kebayakkan dari mereka sudah pernah bekerja di perusahaan atau pabrik. Demi nasib mereka, TURC Indonesia sudah menyerah draft peraturan ke Menteri Kemenaker, tentang pekerjaan rumahan.

"Garis besanya ada tiga hal, pengakuan atas status pekerja rumahaan sebagai pekerja, kemuadia akses perlindungan, dan pola distribusi kerja yang adil. Kita mendorong suapaya tidak ada lagi diskriminasi antara pekerja di dalam pabrik dan di luar pabrik, untuk suatu jenis pekerjaan yang sama," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com