Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pekerja Rumahan Harus Dijamin Haknya oleh Pemerintah

Kompas.com - 14/12/2018, 17:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pekerja rumahan hingga belum menentu, karena belum adanya Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur mereka secara komprehensif.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenaker diminta untuk menerbitkan Permenaker.

Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan mengatakan, peraturan tentang pekerja rumahan ini sangat penting untuk segera diterbitkan. Ini agar pekerja rumahan dipayungi aturan yang lebih tertata sehingga praktik-praktiknya bisa memberi jaminan yang lebih baik bagi mereka.

"Karena dengan adanya aturan itu, terget utamanya adalah pengusaha mengakui bahwa pekerja rumahan itu adalah pekerja," kata Juanda kepada Kompas.com di Gedung Kerta Niaga Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Rumahan

Juanda menjelaskan, setiap orang yang melakukan sebuah pekerjaan sebagai pekerja maka hak-haknya akan muncul secara otomatis. Antara lain berupa jaminan soasial, jaminan kesehatan, dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Namun kondisi dan realita berbanding terbalik yang dialami pekerja rumahan.

"Selain itu, secara nyata pekerja rumahan itu diharapkan meneriman pendapatan yang lebih dinamis. Proses pengupahan yang terima saat ini dengan waktu yang sangat lama dan nilai (kecil)," tuturnya.

Dia menilai, jika lahir Permenaker soal pekerja rumahan ini, maka para pekerja ini sudah mendapat perlindungan atau proteksi.

"Pengakuan dalam Permenaker itu bahwa tidak ada lagi orang yang bekerja tidak terproteksi dengan undang-undang.

Dengan demikian, maka siapapun yang menggunakan pekerja rumahan maka dia (perusahaan) tidak melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum ketenagakerjaan," sebut dia.

Baca juga: Pekerja di Industri Ini Diprediksi Paling Tinggi Naik Gaji pada 2019

Saat ini, lanjut Juanda, perlindungan hukum nyaris tidak ada kepada pekerja rumahaa. karena mereka semua serba mandiri. Tidak ada perusahaan yang menyertakan mereka secara aktif memberikan perlundungan.

"Aturan ini sangat urgent karena mereka tidak diakui sebagai pekerja. Kalau status mereka diakui harus ada itu (Permenaker). Itu dibuthkan segera," lanjut dia.

"Kalau Permenaker tidak lahir maka praktik pekerja rumahan akan seperti yang ada sekarang dan mungkin bisa lebih luar biasa praktik-praktik itu. Dugaan pabrikan bisa masuk ke rumah-rumah karena keuntunhannya jauh lebih besar, bayangkan perusahaan tidak perlu bayak listrik, air dan tidak perlu bayar upah lembur," tambahnya.

Kemenaker pun didesak segera mengeluarkan peraturan tantang perlindungan para pekerja ini.

Berdasarkan catatan, Trade Union Rights Centre (TURC) Indonesia para pekerja rumahan tersebar di tujuh provinsi dalam 24 kabupaten/kota di Tanah Air dengan jumlah sekitar 3.000-5.000. Selama ini mereka mengerjakan pekerjaan perusahaan atau pabrik ini di rumah sendiri tanpa diperhatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com