Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech Janji Bantu Cari Solusi Korban Pinjaman Online, Asal...

Kompas.com - 14/12/2018, 20:19 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) berjanji membantu menyelesaikan masalah masyarakat terkait pinjaman online dari fintech yang legal.

Namun Wakil Ketua AFPBI Sunu Widyatmoko mengatakan, bantuan itu akan diberikan bila masyarakat korban pinjaman online datang langsung ke kantor AFPBI dengan membawa bukti-bukti.

"Kepada mereka yang mengadukan ke LBH Jakarta tetapi sampai sekarang masih merasa kasusnya belum tertangani, silakan datang ke AFPI. Kita cari jalan keluarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

"Kenapa? Karena sampai sekarang kami belum dapat informasi itu. Mereka yang tersandera oleh laporan LBH silakan datang ke AFPBI dan kita akan cari jalan keluarnya," sambung dia.

AFPBI ucapnya, sudah menunggu data dari LBH Jakarta terkait laporan korban fintech legal. Namun hingga hari ini kata dia, data itu belum diberikan.

LBH Jakarta beralasan, pihaknya perlu meminta izin kepada pelapor sebelum membagikan data tersebut. LBH Jakarta tak bisa membagikan data pelapor seenaknya kepada pihak lain.

Sunu mengungkapan, upaya mediasi antara nasabah dan perusahaan fintech legal sudah dilakukan oleh AFPBI dan OJK. Diantaranya kasus yang masuk ke LBH Bandung.

"Permasalahan yang sering kita dengar, masalah penagihan, masalah beban bunga. Jalan keluarnya ada beberapa, setiap kasus pasti berbeda sehingga proses diskusi yang pasti ada penyelesaian yang melapor," kata dia.

"Misalnya penyelesaian utang dengan perbankan, multifinance, biasanya adalah penjadwalan dari masa pinjaman atau cicilan. Mungkin ada juga pengurangan denda atau bunga. Tetapi yang pasti jalan keluarnya diselesaikan dengan penyesuaian kemampuan dari pihak yang berutang," sambung Sunu.

Sebelumnya LBH Jakarta mengatakan mendapatkan 1.300 laporan korban pinjaman online. Namun hingga kini data itu belum diberikan kepada OJK. 

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, para korban sebenarnya sudah melapor ke OJK. Namun pihak OJK kata dia tidak menolak laporan tersebut.

"Dari berbagai info yang kami dapat, OJK sudah menerima ribuan pengaduan hotline, pengaduan yang bahkan tadi dari korban juga datang. Apa yang disampaikan oleh teman-teman korban tadi juga sudah disampaikan kepada OJK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com