Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Peraturan Baru soal Taksi Online

Kompas.com - 18/12/2018, 17:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan baru terkait angkutan sewa khusus atau taksi online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam peraturan tersebut semua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa pasal di PM 108 Tahun 2017 tidak lagi dimasukkan.

Adapun pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal kewajiban taksi online memasang tanda khusus berupa stiker dan kewajiban uji KIR.

"Yang sudah dianulir MA tidak kita masukan kembali. Sudah mengeluarkan beberapa pasal, norma seperti uji kir dan stiker tidak kita masukkan di dalam PM baru ini," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019

Budi menambahkan, ada pula pasal yang dihilangkan dalam peraturan baru ini meski pada putusan MA tak menganulirnya.

"Yang kita keluarkan masalah SIM umum, SIM umum ada di UU nomor 22 dan itu domain dari Polri. Jadi nanti kepolisian tidak diatur dengan Perkap pun dalam UU 22 sepanjang itu terkait angkutan umum berarti SIMnya umum," kata Budi.

Selain pengurangan pasal, ada pula pasal baru yang dimasukan ke dalam peraturan baru ini. Aturan baru yang dimasukan, yakni mengenai standar pelayanan minimal (SPM).

Baca juga: Menhub Telah Teken Aturan Baru soal Taksi Online

Menurut Budi, pihak aplikator dan juga pengemudi wajib mematuhi lima aspek SPM yang telah ditentukan. Kelima aspek tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

"Pertama masalah aspek keamanan, berarti perlindungan yang diberikan baik kepada pengemudi dan penumpang terhidar dari tindakan kriminal atau pelecehan seksual. Ada tombol panic button di dalamnya yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang kalau terancam," ucap dia.

Di aspek kenyamanan, lanjut Budi, pengemudi taksi online harus memastikan kebersihan kendaraanya. Selain itu, pengemudi juga dilarang berpakaian tak rapi dan tidak menggunakan sepatu saat melayani penumpang.

"Jadi ada 5 SPM yang kita breakdown, yang nantinya akan dipenuhi, baik kendaraanya, pengemudinya dan proses bisnisnya," ujar dia.

Budi menuturkan, dalam peraturan baru ini aturan mengenai angkutan sewa khusus tidak dalam trayek dikeluarkan. Pihaknya, membuat peraturan menteri khusus mengani hal ini.

"Di dalam peraturan baru ini ada 46 pasal, lebih sedikit dibanding PM 108 tahun 2017," ucap dia.

Peraturan baru ini baru akan ditetaokan pada Mei 2019. Pihak Kemenhub akan segera mensosialisasikan peraturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com