Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Desember 2018, OJK Terbitkan Izin 41 Bank Wakaf Mikro

Kompas.com - 18/12/2018, 19:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin bagi 41 bank wakaf mikro hingga November 2018.

Hal ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal.

Pada November lalu, telah dikeluarkan izin untuk 38 bank wakaf mikro yang telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah dengan total Rp 9,72 miliar.

"Pekan lalu, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk tiga Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura, sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Tanpa Agunan dan Bunga, Bank Wakaf Mikro Hadir di Pesantren Futuhiyah Demak

Terakhir, sebanyak tiga Bank Wakaf Mikro diresmikan Presiden Joko Widodo di Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Wimboh mengatakan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro.

Salah satunya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

“Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” kata Wimboh.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Ekonomi Masyarakat, Presiden Resmikan Bank Wakaf Mikro di Ponpes

Wimboh mengatakan, manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.

Program Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 se-Indonesia.

Selain di lingkungan pesantren, OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro di kalangan ibu-ibu yaitu Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

Baca juga: Dorong Bank Wakaf Mikro, OJK akan Gandeng Lebih Banyak Filantropi

Selain itu, juga terdapat Bank Wakaf Mikro berbasis komunitas ibu-ibu yang berlokasi di Tuban.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com