Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemehub Akan Keluarkan Aturan Soal Ojek Online

Kompas.com - 18/12/2018, 19:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online. Peraturan itu saat ini tengah dibuat draft-nya oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"(Peraturan ojek online ini) kita buat bukan untuk melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kita mau atur masalah tarif, suspend dan keselamatan untuk ojek. Mungkin tiga hal ini kita breakdown supaya cerminannya ada di peraturan menteri," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Budi mengaku sudah melakukan rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan para pakar transportasi untuk menyusun draft peraturan ini.

"Besok diminta draft-nya selesai. Ini untuk mengantisipasi konflik tarif dan keselamatan penumpang. Bagaimana pemerintah melindungi supaya pengemudi dan penumpang dilindungi keselamatannya. Kita sedang buat normanya, semoga besok bisa selesai untuk kita bahas," kata Budi.

Budi mengaku diperintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyelsaikan peraturan ini. Namun, dia belum bisa menjanjikan kapan peraturan ini akan dikeluarkan.

"Secara umum Pak menteri minta secepatnya. Tapi saya tidak bisa menjanjikan kapannya. Saya diperintahkan dari dua hari lalu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com