Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kementerian ESDM Korban Lion Air JT 610 Dapat Kenaikan Pangkat

Kompas.com - 19/12/2018, 14:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kenaikkan pangkat anumerta kepada tiga pegawainya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga diberikan surat pensiun sebagai PNS.

Adapun ketiga pegawai Kementerian ESDM yang menjadi korban adalah Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Hilir Inayah Fatwa Kurnia Dewi, Analis Kebijakan Pertama Direktorat Hilir Dewi Herlina, dan Analis Kegiatan Usaha Hilir Migas Jannatun Cintya Dewi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan, semua pegawainya yang menjadi korban kecelakaan tersebut mendapatkan hak-haknya. Seperti kenaikan pangkat, tunjangan hari tua, pensiunan, dan asuransi kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga: Potensi Kompensasi Tanpa Batas bagi Korban Lion Air JT-610

"Untuk pengurusan kenaikan pangkat, pensiun dan hak-hak kepegawaian, kami telah berkoordinasi dengan BKN dan PT Taspen tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian, juga dengan PT Jasa Raharja untuk peroleh asuransi kecelakaan," kata Ego di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ego menjelaskan, tiga orang pegawai tersebut melakukan perjalanan dinas pada 29-30 Oktober lalu menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat Lion Air JT-610. Ini dalam rangka monitoring pelaksanaan program campuran biodiesel pada minyak solar 20 persen (B20).

"Sebagaimana kita ketahui bersama, 29 Oktober telah terjadi kecelakaan Lion Air JT-610. Dimana terdpaat tiga pegawai Kementerian ESDM," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketengakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial ke 8 Keluarga Korban Lion Air

Ego menuturkan, pada 8 November 2018 bahwa pagawainya dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian nahas itu dan telah diidetifikasi. Namun, satu orang di antaranya tidak ditemukan hingga berakhir proses pencarian, yakni atas nama Dewi Herlina.

"Seluruh keluarga besar Kementerian ESDM sangat kehilangan kader terbaiknya. Karena almarhum telah memberikan dedikasi dan kinerja yang sangat baik," sebutnya.

Dikatakan Ego, masing-masing para pegawainya akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Jannatun Cintya Dewi diberikan tunjangan kecelakaan kerja, pengangkatan sebagai PNS, dan menailkan pangkat anumerta menjadi Penata Muda Tingkat Satu 3B.

Selanjutnya Inayah Fatwa Kurnia Dewi, mendapat tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, pengangkatan anumerta menjadi Pembina 4A.

"Dewi Herlina, mendapat tunjangan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan kenaikan pangkat anumetra menjadi Penata 3C," jelas Ego.

Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Semua Korban Lion Air JT 610 Diberikan Santunan

"Ahli waris menerima asuransi dari Jasa Raharja dan santunan dari menteri serta wakail menteri dan seluruh pejabat dan rekan rekan Kementerian ESDM," tambahnya.

Sebelumnya, penerbangan Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta sekira pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com