Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal IPPKH Freeport, Menteri LH Sebut Hari Ini Bisa Diselesaikan

Kompas.com - 19/12/2018, 17:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport selama ini belum mengantungi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasional pertambangan di area seluas 4.535,93 hektar. Hal ini juga yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan menimbulkan potensi Penerimana Negara Bukan Pajak sebesar Rp 460 miliar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah membahas soal IPPKH tersebut dengan Pemerintah Daerah Papua.

"Tadi pagi jam 1 saya masih koordinasi dengan Gubernur Papua menjelaskan area. Saya rasa hari ini bisa diselesaikan," ujar Siti di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Siti mengatakan, KLHK langsung berkoordinasi dengan pemerintah Papua dan Freeport setelah mendengar temuan BPK beserta rekomendasi untuk segera menyelesaikannya. Terakhir kali kedua pihak rapat bersama pada 17 Desember 2018 lalu untuk finalisasi.

Baca juga: Luhut: Tak Ada "Papa Minta Saham" di Proses Divestasi Freeport

BPK juga menemukan adanya permasalahan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Terkait hal ini, Siti menyatakan bahwa PTFI dan KLHK telah mempersiapkan roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian.

"Roadmap itu merupakan dokumen untuk menuntun dia menyelesaikan masalah limbah," kata Siti.

Siti mengatakan, roadmap yang disiapkan PTFI dan difasilitasi pemerintah itu dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian.Selain itu juga dilengkapi dengan studi yang rinci

Misalnya, ada rencana untuk merekonstruksi tanggul, hingga penanganan material di tambang hulu. Termasuk penanganan material di daerah pengendapan, multitanggul, dan pengambilan tailing. Selain itu juga harus dilakukan isolasi terhadap dampak pengendapannya di area tersebut sehingga harus memperluas hutan mangrove.

"Yang penting dengan roadmap ini adalah langkah pemanfaatan tailing. harus ada dukungan fasilitas kebijakan dalam rangka pemanfaatan," kata Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com