Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Restui Perpanjangan Izin Freeport

Kompas.com - 19/12/2018, 19:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya memberi perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia hingga 2041 melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Berdasarkan aturan soal IUPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perpanjangan dilakukan dua kali 10 tahun. Namun, perpanjangan izin tak dilakukan sekaligus 20 tahun, melainkan secara bertahap setiap 10 tahun.

"Perpanjangan izin operasi tetap 2 kali 10. Kita berikan IUPK sampai 2031," ujar Jonan di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Jonan mengatakan, nantinya 5 tahun sebelum berakhir perpanjangan 10 tahun pertama pada tahun 2031, Freeport kembali mengajukan perpanjangan 10 tahun kedua alias sampai 2041. Pihaknya akan mereview dari berbagai aspek seperti soal pembayaran pajak hingga pemenuhan aspek lingkungan hidup.

Baca juga: BPK Sebut Masalah Freeport Terkait Lingkungan Hampir Selesai

Jonan menargetkan IUPK Freepport bisa keluar sebelum akhir Desember 2018.

"Kita menargetkan IUPK final sebelum akhir 2019. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun selesai," kata Jonan.

Agar izin tersebut keluar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, divestasi saham di mana 51 persen saham berada di tangan Indonesia. Untuk tahap ini, tinggal menyelesaikan pembayarannya di bulan Desember. Kemudian, kewajiban membangun smelter juga sudah terlaksana. Selain itu juga tinggal menunggu penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini sudah selesai. Mungkin sore ini atau besok," kata Jonan.

Untuk menangani hak arbitrase jika ada masalah di kemudian hari, PT Freeport Indonesia menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia jika ada perselisihan dengan Inalum atau pemerintah.

"Kalau untuk level McMoran, kan asing, menunggu surat dari Kepala BKPM. Sebenernya selesai," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com