Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pengalihan BP Batam Diminta Tidak Tergesa-gesa

Kompas.com - 19/12/2018, 19:12 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Diskusi Publik bertajuk "Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan Batam" di hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/20180, yang dihelat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang tidak tergesa-gesa soal pengalihan Badan Pengelola (BP) Batam.

Hal itu disampaikan La Ode Ida dari Ombudsman RI, sebagai salah satu pembicara dalam acara tersebut. Menurut dia, keputusan untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dan menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam sebaiknya ditunda.

"Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," jelas La Ode Ida, melalui keterangannya ke Kompas.com, Rabu.

Dia mengatakan, Otorita Batam sendiri digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973, sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.

Baca juga: Isu Pembubaran BP Batam Sudah Sejak 2015, Ini Sebabnya Masih Tetap Berdiri

Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Wali Kota Batam. BP Batam di era tersebut diperkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011. 

Kemudian di era kepresidenan Joko Widodo, terjadi sejumlah pergantian pengurus BP Batam, hingga kemudian adanya keinginan pemerintah di Desember 2018 ini untuk melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Wali Kota Batam.

Padahal menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI.

Menurut La Ode Ida, dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Wali Kota Batam, walaupun cara tersebut bukan solusi terbaik.

Sebab, menurutnya, butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dari Pemerintah Kota Batam karena Wali Kota berada dibawah pimpinan langsung oleh Presiden. 

Baca juga: Tak Dibubarkan, BP Batam akan Dipimpin Walikota

Solusi Terbaik

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mengutip Kontan.co.id, Kamis (13/12/2018), tidak ada pernyataan bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/12/2018) memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam.

Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Sebagai informasi, BP Batam sendiri selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perizinan tersebut antara lain perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotokopi dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, serta perizinan pelepasan kapal laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com