Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Perpres 82 Sempurnakan Landasan Hukum Program JKN-KIS

Kompas.com - 19/12/2018, 20:40 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 menyempurnakan payung hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebelumnya ada sejumlah hal yang tidak diatur dan dijelaskan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Sehingga diperlukan perbaikan.

"Kita ingin meningkatkan kualitas dan mutunya (JKN-KIS). Perpres sebelumnya disempurnakan dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Bona mengatakan, pelaksanaan program ini sudah memasuki tahun keenam dan hanya menyisakan beberapa minggu lagi. Pihaknya berharap program ini terus dilanjutkan dan berkesinambungan memberi manfaat kepada publik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Akan Lunasi Tunggakan Sebelum Akhir Tahun

"Hadirnya Perpres ini menegaskan beberapa hal lagi. Tentang ketentuan kepesertaan bayi baru lahir, tentang PHK, perlakuan warga negara yang di luar negeri, mengatur suami istri sama-sama pekerja wajib didaftarkan pemberi kerja," sebutnya.

Kemudian lanjut Bona, adanya nomenklatur kepesertaan kepala desa dan perangkat desa sebagai kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Hal semacam inilah yang belum masuk dan diatur dalam peraturan sebelumnya.

"Itu yang diperjelas di dalam ketentuan itu (Perpres Nomor 82 Tahun 2018). Sebelumnya belum diatur secara teknis," ujar dia.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur terkait tunggakan iuran beserta denda yang akan dikenakan kepada peserta JKN-KIS. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika tidak membayar iuran berjalan sempai dengan akhir bulan, apabila menunggak lebih satu bulan. Namun, status kepesertaan akan aktif kembali jika sudah membayar iuran bulan tertunggak.

Dia menambahkan, saat ini peserta BPJS Kesetahan sudah mencapai 207 juta jiwa dan berharap terus bertambah ke depannya. Temuan di lapangan, masih banyak masyarakat atau warga enggan mendaftar sebagai peserta karena sejumlah alasan.

"Janganlah menunggu sakit dulu baru ikut dan mendaftar sebagai peserta program (JKN-KIS)," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com