Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pembiayaan Melalui Fintech Capai Rp 3,9 Triliun

Kompas.com - 20/12/2018, 06:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pertumbuhan pembiayaan melalui fintech peer to peer (P2P) lending yang cukup signifikan.

Tercatat sepanjang tahun ini, pembiayaan melalui fintech sudah mencapai Rp 3,9 trilium (ytd) dengan rasio kredit macet yang cukup rendah sebesar 1,2 persen.

"Pembiayaan yang disalurkan melalui fintech menunjukkan pertumbuhan signifikan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Jumpa Pers Tutup Tahun OJK di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Hingga bulan Oktober, jumlah fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK pun telah mencapai 78 perusahaan yang melibatkan 28 juta debitur dan 182.000 kreditur.

"Walaupun di pasar ada tekanan, tapi profil risiko masih baik," ujar Wimboh.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2018 ini, fintech P2P lending kerap diliputi kasus. Mulai dari keluhan masyarakat yang merasa proses penagihan yang dilakukan fintech P2P lending dilakukan secara tidak manusiawi dan kerap melanggar privasi, banyak pula pihak yang mengeluhkan tingginya bunga yang diterapkan oleh pinjaman online ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan mencatatkan sebanyak 1.330 orang yang mengaku menjadi korban penyelenggara aplikasi pinjaman online fintech nakal. Teranyar, OJK, LBH Jakarta, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan pertemuan untuk mengatasi permasalahan ini meski belum ada titik temu yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com