Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tak Ada Aturan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Kompas.com - 20/12/2018, 22:49 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang keluarga korban kecelakan pesawat untuk menggugat pabrikan pesawat.

Hal ini membantah klaim pihak Lion Air yang menyebut ada aturan Kemenhub yang melarang keluarga korban JT 610 menggugat Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.

"Kami hanya membatasi diri pada perundangan-undangan yakni UU Nomor 1 dan PM 77 yang sekali tidak menyinggung apa yang disampaikan tadi," ujar Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, pada PM 77 Tahun 2011 sama sekali tidak menyatakan keluarga korban tidak bisa menerima santunan ganti rugi akibat kecelakan pesawat bila menggugat pabrikan pesawat. Hal ini mengacu kepada Pasal 3 dan Pasal 13.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing

Selain itu, aturan itu juga tidak melarang kelurga korban kecelakaan pesawat untuk menggugat pabrikan setelah diberikan santunan Rp 1,25 miliar oleh maskapai.

Oleh karena itu, Kemenhub menegaskan bahwa keputusan menuntut Boeing adalah hak setiap masyarakat. Kemenhub mempersilahkan keluarga korban JT-610 mengambil jalur hukum atas persoalan itu.

Sebelumnya, keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai.

Pihak asuransi Lion Air mengatakan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku.

Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com