Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Harga Tiket Tak Wajar, Bandara Wajib Pampang Tarif Maskapai

Kompas.com - 21/12/2018, 07:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tak segan untuk melaporkan lonjakan tarif tiket penerbangan yang melonjak tak wajar jelang Natal dan Tahun Baru 2019.

Sebagai langkah memudahkan masyarakat mengecek kewajaran harga tiket, Kemenhub sudah menginstruksikan seluruh pengelola bandara memampang tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Sekarang bandara sudah diperintah oleh pimpinan kami untuk pasang itu banner gede-gede di semua bandara," ujar Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Pelayanan Angkutan Udara Putu Eka Cahyadhi, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

"Tulis tuh berapa tarif per maskapai segala macam. Mulai yang full service dan lainnya. Jadi masyrakat bisa lihat harganya melebihi batas atas atau tidak," sambung dia.

Baca juga: Soal Tiket Pesawat Jayapura-Jakarta Rp 12 Juta, Ini Kata Kemenhub

Kemenhub sudah melakukan pengecekan ke berbagai bandara terkait harga tiket maskapai jelang Natal dan Tahun Baru 2019.

Hasilnya hingga saat ini kata dia, Kemenhub sendiri belum mendapatkan laporan adanya maskapai yang menjual tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Terkait sanksi, Kemenhub memastikan ada sanksi yang menunggu maskapai yang menjual tiket penerbangan dengan harga yang tidak wajar atau melebihi tarif batas atas.

"Ada sanksi sesuai dnegan PM 78 mulai dari peringatan, pencabutan. Itu sudah jelas sudah ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com