Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2018, Terbanyak dari Indonesia

Kompas.com - 21/12/2018, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang 2018, ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dan tak berizin. Tak hanya kapal dari luar negeri, ada juga sejumlah kapal dari Indonesia yang melakukan kejahatan perairan tersebut.

"Bukan hanya kapal asing mencuri, kapal Indonesia juga melakukan pengeboman, obat bius, dan pengambilan hiu martil di Raja Ampat," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Bahkan, kapal yang paling banyak ditangkap tahun ini berasal dari Indonesia, yakni sebanyak 54 kapal. Selain itu, kapal lainnya menggunakan bendera Vietnam sebanyak 38 kapal, Malaysia 8 kapal, Fililina 5 kapal, dan Togo satu kapal.

Jumlah tangkapan kapal di tahun 2018 mengalami penurunan 64 persen dibandingkan 2017 dengan kapasitas pengawasan yang sama. Namun, di sisi lain, dominasi kapal Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal-kapal perikanan Indonesia.

Baca juga: Mantan Menlu AS: RI Konsisten Tangani Illegal Fishing

"Mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," kata Susi.

Satgas 115 mencatat ada 16 modus operandi yang dilakukan kapal perikanan Indonesia. Hal tersebut dihimpun setelah satgas melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia melalui kegiatan wawancara dan tinjau lapangan di 11 lokasi.

Berikut pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal tersebut:

a. Pembangunan atau modifikasi kapal tanpa Persetujuan Menteri;
b. Illegal transshipment;
c. Laporan hasil tangkapan ikan yang tidak benar;
d. Ketidakpatuhan pajak;
e. Melaut tanpa SPB dan SLO;
f. Perbedaan antara alokasi yang diberikan dengan realisasi kapal;
g. Pelanggaran HAM;
h. Ekploitasi ABK dan tidak ada Perjanjian Kerja Laut (PKL);
i. Praktik mark-down ukuran kapal ikan;
j. Pelanggaran WPP dan jalur penangkapan ikan;
k. Mematikan VMS;
l. Menggunakan BBM bersubsidi secara illegal;
m. Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang tertera dalam SIPI atau SIKPI;
n. Penggunaan alat tangkap terlarang;
o. Penggunaan rumpon tanpa Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR); dan
p. Pungutan liar.

Melihat pelanggaran tersebut, Susi menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha perlu dijadikan prioritas. Oleh karena itu, Susi akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatanpengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya," kata Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com