JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan terdapat 246 hari bursa dalam Kalender Libur Bursa Tahun 2019.
Adapun hari ini, Jumat (28/12/2018) menjadi hari terakhir perdagangan saham di pasar modal untuk periode tahun 2018.
Dalam laman respi BEI, selain perdagangan saham terakhir, hari libur bursa ditetapkan pada Senin (31/12/2018).
Adapun untuk tahun 2019 mendatang, BEI juga telah menetapkan hari libur berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 617 Thaun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Baca juga: Tahun Depan 45 Perusahaan Baru Siap Melantai di BEI
BEI, dalam kalender liburnya tidak mencantumkan libur Hari Raya Waisak 2563 (19 Mei 2019), libur Hari Lahir Pancaasila (1 Juni 2019), libur Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah (11 Agustus 2019), libur Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus 2019), libur tahun Baru Islam 1441 Hijriyah (1 September 2019), dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW (9 November 2019) lantaran jatuh di hari Sabtu dan Minggu.
Selain jadwal tersebut, BEI menjelaskan, libur bursa akan ditetapkan apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.
Adapun jika dirinci, berikut jadwal libur bursa sepanjang tahun 2019.