Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penukaran Uang Pecahan Lama di BI Kepri Capai Rp 573 juta

Kompas.com - 30/12/2018, 18:54 WIB
Hadi Maulana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun 1998 bisa diditukarkan ke Bank Indonesia paling lambat pada 31 Desember 2018.

Baca: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

Terkait dengan hal itu, jumlah penukaran uang tersebut di KPw BI Provinsi Kepri per Minggu (30/12/2018) pukul 12.00 mencapai Rp 537.520.000.

"Sampai hari kedua ini, hingga pukul 12.00 WIB KPw BI Prov. Kepri berhasil mengumpulkan Rp 537.520.000 rupiah," kata Kepala Perwakilan BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra, Minggu (30/12/2018).

Dari jumlah itu, nilai pecahan terbanyak yang ditukarkan warga Kepri ke KPw BI Kepri yakni pecahan Rp 50.000 yang nilainya mencapai Rp 326.450.000.

Sementara terbanyak kedua dipecahan Rp 20.000 dengan total Rp 117.060.000.

"Terakhir pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 56.500.000 dan pecahan Rp 10.000 dengan total Rp 37.510.000," jelas Raizal.

Raizal mengaku animo masyarakat Kepri untuk menukarkan uang pecahan lawas tersebut sangat tinggi.

"Penukaran sudah kami buka sejak kemarin dan sampai hari terakhir animo masyarakat sangat tinggi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com