Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2020, Solo akan Dapat Listrik dari Sampah

Kompas.com - 31/12/2018, 05:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2020, Kota Solo akan mendapatkan tambahan listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Hal itu seiring dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Surakarta, Jawa Tengah,  antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power, Jumat (28/12/2018) lalu.

PLTSa ini akan mengolah timbunan sampah Kota Solo yang mencapai 450 ton per hari menjadi listrik berkapasitas sekitar 10 MW.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengungkapkan, pemanfaatan sampah kota untuk listrik sangat ramah lingkungan dan mampu menyelesaikan permasalahan di Kota Solo dan sekitarnya.

Baca juga: Solusi Sampah Menumpuk: Jadikan Listrik!

"PLTSa juga akan menjadi salah satu unsur dalam mencapai bauran energi nasional. Seperti yang selalu diungkapkan Bapak Menteri, bahwa kami sangat mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Pemerintah terus berupaya dengan memberikan regulasi yang dapat mendukung hal tersebut," sebut Hendra seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Senin (31/12/2018).

Adapun jangka waktu kontrak akan berlangsung selama 20 tahun dengan nilai investasi sebesar 40 juta dollar AS. PLTSa ini akan dibangun dengan dua tahap, masing-masing berkapasitas 5 MW.

Sementara harga jual dalam proyek ini juga ditetapkan sesuai dengan Perpres 35/2018 yaitu 13,35 sen dollar AS/kWh. Proyek ini di targetkan akan siap beroperasi di tahun 2020.

Hendra berharap, penandatanganan PJBL dengan PLN bagi pengembangan PLTSa di 11 kota lainnya dapat segera menyusul, sehingga Perpres 35/2018 dapat diimplementasikan dengan baik.

PJBL PLTSa Kota Surakarta dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Penugasan Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2018.

Hal tersebut sekaligus merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam Perpres tersebut diatur pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PLN untuk 12 kota di Indonesia termasuk Kota Surakarta. Ini merupakan PJBL pertama yang telah ditandatangani.

Sebelumnya, pada 2017 dan 2018 telah ditandatangani PJBL untuk 74 IPP pembangkit energi terbarukan, sehingga dengan tambahan PJBL PLTSa Surakarta ini total PJBL sebanyak 75 proyek dengan kapasitas total 1.587,62 MW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com