JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak untuk membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebab hari ini, Senin (31/12/2018), merupakan jatuh temponya penyetoran dan pelaporan penyampaian SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
"Tetapi kebanyakan disampaikan melalui e-filing, jadi tidak akan terjadi penumpukan di Kantor Pelayanan Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com.
Wajib pajak yang harus membayar dan melaporkan SPT PPN yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemungut PPN atau PPnBM.
Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang Sekarang Bisa Pakai Go-Pay
Pembayaran pajak dilakukan di bank sesuai jam operasional bank hari ini. Selain itu wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui saluran lain.
Misalnya melalui ATM dan mobile atau internet banking sampai 23.59 waktu setempat.
"Untuk malam nanti kami hanya memantau melalui sistem saja, sebagian pegawai mungkin akan ada di kantor," kata Hestu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.