Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Kena Hukuman Kompensasi di Vietnam, Ada Apa?

Kompas.com - 31/12/2018, 15:49 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

HANOI, KOMPAS.com - Pengadilan Vietnam pada Jumat (28/12/2018) lalu menjatuhkan sanksi untuk perusahaan aplikasi transportasi Grab.

Grab harus membayar kompensasi kepada sebuah perusahaan taksi lokal dengan nilai lebih dari 200.000 dollar AS lantaran membuat perusahaan mengalami kerugian. Ini akibat ketatnya persaingan antara taksi lokal dengan perusahaan teknologi tersebut.

Dikutip dari Strait Times, Senin (31/12/2018) perusahaan yang berbasis di Singapura  yang meluncurkan layanan di Vietnam pada tahun 2013 tersebut telah terlibat sengketa hukum dengan Vinasun, sebuah penyedia jasa taksi di Vietnam sejak Mei lalu. Vinasun menuduh berkurangnya keuntungan mereka sebesar 1,8 juta dollar AS lantaran masuknya Grab ke pasar transportasi Vietnam.

Baca juga: Grab Dilaporkan Mitra Pengemudi ke KPPU

Pengadilan Ho Chi Minh City kemudian memutuskan, Grab harus membayar kompensasi kepada Vinasun dengan nilai 206.000 dollar AS lantaran telah melakukan pelanggaran terkait bisnis transportasi. Media lokal mewartakan, aktivitas Grab menyebabkan kerugian bagi Vinasun.

Namun, karena tidak ada bukti konkrit untuk membuktikan Grab sebagai satu-satunya sumber kerugian perusahaan Vietnam tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan untuk menuntut kompensasi penuh 1,8 juta dollar AS.

Pimpinan Grab Vietnam Jerry Lim menyatakan, keputusan hakim sebagai contoh buruk yang mengizinkan perusahaan tradisonal menuntut kompetitornya alih-alih meningkatkan inovasi agar setara sehingga bisa meningkatkan kompetisi di industri teknologi setempat.

Baca juga: Grab Indonesia Enggan Tanggapi Ancaman Sanksi Kemenhub

"Hal ini merupakan kemunduran besar bagi pengusaha teknologi pekerja keras di Vietnam," ujar dia.

"Sangat menyedihkan bahwa taktik Vinasun yang anti kompetitif justru berhasil," jelas dia lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com