SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan melarang supermarket-supermarket besar serta toko ritel setempat untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai upaya konservasi lingkungan dengan mengurangi limbah yang dapat didaur ulang.
Larangan tersebut mulai diberlakukan per 1 Januari 2019 ini.
Selain itu, pemerintah setempat juga mendorong warganya untuk menggunakan produk-produk yang bisa didaur ulang.
Dikutip dari Straits Times, setidaknya terdapat 2.000 outlet ritel dan 11.000 supermarket yang saat ini dilarang memberikan kantong plastik kepada pelanggannya secara gratis menjadi obyek aturan baru tersebut.
Baca juga: Bandingkan dengan Kenya, Susi Imbau Masyarakat Stop Penggunaan Plastik
Di bawah peraturan ini, toko-toko wajib menawarkan pelanggannya tas belanja atau tas kertas yang bisa digunakan kembali.
Sebanyak 18.000 toko roti pun juga dilarang memberikan kantong plastik gratis setelah aturan ini ditetapkan.
Akan tetapi, tempat plastik untuk produk-produk basah seperti daging dan ikan masih diizinkan untuk digunakan.
Toko-toko yang melanggar peraturan akan dikenakan denda hingga 3 juta won atau setara dengan 2.700 dollar AS.
Bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan setempat juga berencana akan mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pakaian di beberapa tempat binatu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.