JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik disorot banyak pihak. Larangan ini diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, ketimbang larangan, seharusnya manajemen pengelolaan sampah plastik yang diperbaiki.
Menurutnya, kendala utama adalah mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat, utamanya bagi pedagang pasar. Oleh sebab itu, tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang masif, konsisten, dan tepat sasaran.
"Sebenarnya kebijakan publik itu harusnya memberikan solusi, bukan membebankan masyarakat," jelas Trubus dalam pernyataannya, Kamis (3/1/2018).
Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan
Menurut dia, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas terkait pengganti kantong berbahan plastik.
Sementara itu, Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian mengatakan, industri yang memproduksi kantong plastik didominasi sebesar 80 persen oleh UKM. Industri-industri tersebut kebanyakan berusaha hanya dengan 1 atau 2 unit mesin.
"Permasalahan sampah plastik tidak terletak pada produknya, tetapi bagaimana manajemen sampah plastik” ujar Sigit.
Baca juga: Soal Kantong Plastik, Ini Kata YLKI
Terkait masalah perilaku masyarakat, dia berpendapat, mau tidak mau harus diubah. Pasalnya, negara lain mampu mengatasi masalah sampah plastik tanpa mengenakan cukai, seperti Jepang.
“Saya lihat di Jepang, di dalam satu rumah terdapat 5-7 kotak sampah. Solusinya bukan di cukai,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.