Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Garis Besar yang Ada dalam Aturan Ojek Online Menurut Kemenhub

Kompas.com - 05/01/2019, 14:46 WIB
Yoga Sukmana,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membuat aturan untuk ojek online yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan.

Dalam mewujudkan aturan baru itu, pemerintah memastikan tidak akan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Menhub Gunakan Hak Diskresi untuk Susun Regulasi Ojek Online

Adapun dalam UU tersebut tidak menyebutkan kendaraan roda dua atau sepeda motor sebagai angkutan umum. 

"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).

"Jadi, ini sifatnya diskresi menteri untuk buat peraturan," sambung dia.

Budi mengatakan, setidaknya akan ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan ojek online, yaitu tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.

Ia belum mau bicara banyak soal gambaran aturan itu nantinya. Namun, Budi mengatakan Kemenhub akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online dalam waktu dekat.

Baca juga: Menhub: Aturan Ojek Online Mencakup Kepastian Pendapatan Pengemudi

"Selasa (8/1/2019) besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com