Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Resmi Keluarkan Aturan "Crowdfunding", Ini Isinya

Kompas.com - 07/01/2019, 13:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Lewat aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan perintis atau start-up untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.

"OJK sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana," tulis POJK tersebut seperti dilihat Senin (7/1/2019).

Baca juga: 6 Alasan Galang Dana Crowdfunding untuk Usaha Itu Sebuah Solusi

Pengawasan tersebut akan mendorong penerapan keterbukaan infomasi oleh penerbit saham, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Di beberapa negara, praktik layanan urun dana telah dilakukan dan memiliki dasar hukum, sedangkan di Tanah Air belum ada. Hal itu dapat menimbulkan risiko baik bagi penyelenggara maupun pengguna, yakni pihak yang membutuhkan dana dalam hal penerbit saham dan pihak yang memberikan dana atau pemodal.

"Untuk itu, equity crowdfunding perlu diatur dan diawasi, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi yang terlibat," jelas beleid tersebut.

Baca juga: Blockchain & Crowdfunding Investment, Apa Itu?

Dalam POJK tersbut juga diatur bahwa penawaran saham umum dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp 10 miliar.

Sementara penerbit yang bukan merupakan perusahaan publik disyaratkan memiliki jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak. Selain itu, jumlah modal disetor pun maksimal sebesar Rp 30 miliar.

Adapun aturan bagi penyelenggara layanan urun dana, wajib memiliki modal disetor dan modal sendiri, masing masing paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.

Baca juga: Ini Tantangan Crowdfunding di Indonesia

Sementara dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang diatur OJK. Seperti menjadi penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.

Penyelenggara juga dilarang memiliki hubungan afiliasi, memberikan bantuan keuangan, memberikan nasihat atau rekomendasi investasi, memberikan hadiah, menyimpan atau menerima dana pemodal dengan penerbit yang menggunakan layanan urun dana.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK resmi keluarkan aturan crowdfunding, ini isinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com