Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kewajiban Kapal Minimal 5.000 GT di Merak-Bakaheuni

Kompas.com - 07/01/2019, 19:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MERAK, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2014 itu seharusnya mulai diimplementasikan pada 24 Desember 2018 lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2019.

"Kami khawatir terjadi lonjakan (penumpang). Kami tunda dulu sementara," ujar Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (7/1/2019).

Budi belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan diimplementasikan. Pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Kemarin dapat informasi dari ketua komisi V DPR, saya akan menjelaskan dulu mengenai filosofis dan pemberlakuan PM 88, kemudian saya dapat masukan dari DPR. Setelah rapat itu mungkin ada keputusan," kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut bisa diterapkan pada Februari 2018. Sebab rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI akan dilakukan bulan ini.

"Saya diundang Januari RDP, tapi sampai sekarang saya belum dapat undangannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com