Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kewajiban Kapal Minimal 5.000 GT di Merak-Bakaheuni

Kompas.com - 07/01/2019, 19:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MERAK, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan angkutan penyeberangan minimal 5.000 gros ton di lintas Merak-Bakauheni.

Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2014 itu seharusnya mulai diimplementasikan pada 24 Desember 2018 lalu.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2019.

"Kami khawatir terjadi lonjakan (penumpang). Kami tunda dulu sementara," ujar Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (7/1/2019).

Budi belum bisa memastikan kapan peraturan tersebut akan diimplementasikan. Pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu.

"Kemarin dapat informasi dari ketua komisi V DPR, saya akan menjelaskan dulu mengenai filosofis dan pemberlakuan PM 88, kemudian saya dapat masukan dari DPR. Setelah rapat itu mungkin ada keputusan," kata Budi.

Budi berharap peraturan tersebut bisa diterapkan pada Februari 2018. Sebab rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI akan dilakukan bulan ini.

"Saya diundang Januari RDP, tapi sampai sekarang saya belum dapat undangannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com