Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kapal di Lintas Merak-Bakaheuni Masih di Bawah 5.000 GT

Kompas.com - 07/01/2019, 21:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

MERAK, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubunhan Budi Setiyadi mengatakan, masih ada 8 unit kapal yang beroperasi di lintasan Merak-Bakaheuni yang kapasitasnnya masih di bawah 5.000 gros tonnage (GT).

"Kalau dihitung masih ada 8 kapal (yang di bawah 5.000 GT). Saat ini di Merak sudah ada 72 kapal," ujar Budi di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (7/1/2019).

Budi menambahkan, jika 8 kapal tersebut tak menambah kapasitasnnya, pihaknya akan mencabut izin operasinya. Menurut dia, meski 8 kapal tersebut dicabut izinnya tak akan mengganggu penyeberangan di lintasan Merak-Bakaheuni.

"Kalaupun yang 8 itu keluar di sini (Merak-Bakaheuni) sudah cukup. Saat ini di Merak sudah ada 72 kapal," kata Budi.

Budi mengaku sudah menyiapkan rute alternatif bagi kapal-kapal di bawah 5.000 GT yang dilarang beroperasi di lintasan Merak-Bakaheuni. Pihaknya telah menyiapkan 13 rute alternatif.

"Kami sedang melakukan beberapa evaluasi, kalau yg 13 dermaga yang saya tawarkan itu mungkin pelayanannya dermaganya belum comply seperti di sini. Nanti kami akan menyesuaikan, tapi dari yang 13 itu sudah ada beberapa yang sesuai dengan kapal yang kita keluarkan itu," ucap dia.

Aturan kapal wajib berkapasitas 5.000 GT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2014.

Budi menjelaskan, aturan ini telah disepakati oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Ferryowners Association (INFA).

Menurut Budi, para pelaku usaha sudah diberi waktu empat tahun sejak kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. PM 88/2014 itu diundangkan pada Desember 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com