Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Setujui Lion dan Wings Air Terapkan Biaya Bagasi

Kompas.com - 08/01/2019, 15:27 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memberikan izin kepada maskapai Lion Ait dan Wings Air untuk memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya.

Izin itu diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti pada Selasa, 8 Januari 2019.

Polana mengatakan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam memberikan pelayanan wajib menyusun standar operasional prosedur. Demikian pula untuk setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam pasal 3 PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

"Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services), kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills)," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Polana menambahkan, Lion Air dan Wings Air termasuk kelompok pelayanan no frills. Atas dasar itu kedua maskapai tersebut boleh mengenakan biaya bagasi kepada para penumpangnya.

"Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills), sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP Pelayanan," kata Polana.

Polana menjelaskan, Lion Air dan Wings Air telah menyampaikan konsep perubahan SOP Pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

"Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 2 minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com