JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan senilai Rp 9,65 miliar kepada 23 orang pekerja korban bencana tsunami Selat Sunda.
Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membyarakan satunan kepada pekerja kroban bencana tsunami Banten-Lampung," ujar Direktur Pelayanan BPS Ketenagakerjaan Krishna Syarif melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tsunami Selat Sunda
Adapun secara nasional, jumlah total pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim Rp 1,22 triliun.
"aya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa," pungkas Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.