Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Kompas.com - 10/01/2019, 16:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 basis points untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum dan simpanan rupiah di BPR.

Kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS dan berlaku mulai 13 Januari hingga 14 Mei 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya melihat bahwa penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung. Kemudian, LPS melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca juga: LPS: Perang Bunga Simpanan di Perbankan Mulai Tak Sehat

"Selanjutnya LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat suku bunga penjaminan sesuai perkembangan suku bunya simpanan perbankan," ujar Halim di kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR naik menjadi 9,5 persen. Sementara di bank umum, bunga penjaminan untuk rupiah menjadi 7 persen dan valas 2,25 persen.

Halim mengatakan, setidaknya ada tiga pertimbangan LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih terus naik merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia sepanjang Mei hingga November 2019.

Kedua, kondisi likuiditas masih relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatam yang berasal dari pertumbuhan kresit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga.

Terakhir, LPS juga melihat kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang berada di kondisi stabil. Tekanan depresiasi nilai tukar rupiah juga semakin lemah.

Halim mengatakan, untuk melindungi nasabahdan memperluas cakupan penjaminan, perbankan diminta lebih memperhatikan ketentuan ringkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.

"Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com