Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Indonesia Bebas Mafia Tanah?

Kompas.com - 10/01/2019, 22:47 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para mafia tanah masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Berbagai celah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu salah satu yang paling banyak dijumpai yakni pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, celah besar yang dimanfaatkan oleh para mafia tanah yakni belum lengkapnya data pendaftaran tanah di Indonesia.

"Di Jepang, Korea, seluruh tanah terdaftar lebih dari 100 tahun lalu. Di Taiwan pada tahun 40-an, habis perang. Di Australia apalagi, negara maju apalagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Kalau semua tanah sudah terdaftar, jadi tidak ada lagi mafia tanah, tidak ada lagi sengketa, semua ada kepastian hukum," sambung dia.

Baca juga: Buwas: Bulog Sering Kalah Hadapi Gugatan dari Mafia Tanah

Menurut Sofyan, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain dalam urusan pendataan tanah. Hal inilah yang ia nilai sebagai celah besar para mafia tanah.

Oleh karena itu, celah besar yang dimanfaatkan para mafia tanah itu harus di tutup. Caranya yakni dengan melakukan pendataan secara rinci.

Pemerintah kata dia, sudah memiliki target semua tanah di Indonesia sudah tercatat dan terdaftar 100 persen pada 2025.

"Dengan begitu anda bisa lihat, klik saja, mau beli tanah di mana, siapa pemiliknya, berapa luasnya, siapa tetangganya," kata dia.

Sebelumnya pada 2016 lalu, pemerintah sudah menyampaikan berbagai modus para mafia tanah.

Pertama, penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum. Misalnya penggunaan girik, dan sebagainya sebagai tanda kepemilikan tanah.

Sebenarnya, ada peraturan pemerintah yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan peraturan itu.

Modus kedua yakni pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan terlebih dahulu si pemilik. Hal ini digunakan sebagai jaminan kepastian hukum dokumen itu.

Modus ketiga adalah dengan cara menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver tertentu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi supaya putusan pengadilan memihak kepada pihaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com