Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Mengundurkan Diri, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Keputusan Jokowi

Kompas.com - 11/01/2019, 21:54 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang membelit anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, SAB dan sekretaris pribadinya, RA hingga kini terus berlanjut.

Ujungnya, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya beberapa waktu lalu.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menuturkan, SAB memang telah menyatakan diri mundur dari posisinya. Meskipun demikian, langkah itu harus melalui prosedur administrasi yang telah diatur.

"Saya melihat ini, pengunduran diri (harus) melalui proses aturan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 88 tahun 2013 ya," kata Guntur dalam jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Kami Syok...

Adapun PP yang dimaksud Guntur ialah terkait prosedur teknis pengunduran diri pejabat di tubuh lembaganya. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

"Jadi ada prosesnya," sebutnya.

Dia mengatakan, pengunduran diri SAB juga harus melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Setelah menyatakan mudur, DJSN kemudian membahasnya secara bertahap. Meskipun dasarnya SAB telah menyatakan mundur baik secara lisan maupun tulisan.

"Jadi ada prosesnya di DJSN, saya kurang tahu bagaimana hasilnya DJSN juga. Mungkin bisa menanyakan ke DJSN bagaimana langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.

"Saya kira ini harus keluar Keppres-nya (SK Presiden) juga kan. Ini juga yang masih kami tunggu. Kita belum tahu jalannya seperti apa," sambung dia.

Proses pengunduran diri tersebut terbilang panjang, sebab harus melewati dan melalui beberapa pembahasan. Mulai di tingkat DJSN hingga Presiden Joko Widodo, sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

"Memang, setahu saya yang mengajukan ke Presiden (pengunduran diri itu) harus Menaker . Gantinya pun belum ada, menggantinya pun ada aturannya itu. Apakah pengganti antar waktu (PAW)," ucap dia.

Dia pun mengakui, adanya kejadian dugaan kasus asusila yang melibatkan internalnya itu telah mempengaruhi citra BPJS Ketenagakerjaan di mata publik.

Sebelumnya, RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja. Dia menyebutkan, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Sementara SAB sendiri membantah tuduhan yang dilayangkan RA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com