Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Regulasi Tentang Ojek Online akan Menjadi Payung Hukum

Kompas.com - 13/01/2019, 08:07 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi yang akan mengatur tentang ojek online atau ojol yang sudah beroperasi di Indonesia. Aturan ini ditargetkan rampung beberapa bulan kedepan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi dan menyambut positif rencana penerbitan aturan tersebut. Karena, regulasi yang dimasksud akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pengemudi atau driver "online" hingga penyedia jasa transportasinya.

"Intinya, kita ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online ini. Biar semuanya jelas," kata Jokowi kepada awak media di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Menurut Jokowi, kehadiran aturan itu nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi para pengemudi "online" untuk beroperasi melayani konsumen. Selain itu, pemerintah pun melalui Kemenhub bisa mengawasi jasa angkutan berbasis internet ini.

"Ini masih digodok yang ojek online-nya. Sehingga semuanya memilki sebuah payung hukum dalam bekerja (operasi). Kemudian juga memonitornya di lapangan. Paling penting adalah memberikan peluang kerja bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menuturkan, aturan yang akan dikeluarkan Menteri Perhubungan itu bakal memperhatikan segala aspek, termasuk soal keadilan bagi pengemudi. Pasalnya, selama ini banyak driver online mengeluh terkait tarif yang diberlakukan aplikator sehingga menimbulkan masalah.

"Semuanya harus pada posisi yang saling diuntungkan. Semuanya senang, yang penting kan itu ya," jelasnya.

Meskipun demikian, Jokowi menyadari bahwa roda dua hingga kini belum diakui sebagai angkutan umum baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sehingga, dibutuhkan proses dan waktu agar bisa mengubahkan statusnya menjadi angkutan publik melalui kebijakan.

Seperti keberhasilan Kemenhub merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online.

"Undang-undang kalau roda dua secara hukum internasional itu tidak ada. Sebab itu kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi disitu. Secepatnya (rampung). Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online," imbuhnya.

Terkait kewengan diskresi Kemenhub itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com