Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI Minta Operator Telko Taat Regulasi Prabayar

Kompas.com - 13/01/2019, 13:49 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah mengeluarkan Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Seharusnya setelah beleid tersebut dikeluarkan, seluruh operator telekomunikasi wajib menjual kartu perdana yang belum aktif atau belum diregistrasi. Namun masih ada sejumlah pihak yang belum menaati surat edaran tersebut.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, semua laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan registrasi prabayar akan langsung masuk ke aduan BRTI.

"Nanti BRTI akan menindaklanjuti ke Bareskrim,” kata Agung, melalui rilis ke Kompas.com, Minggu (13/1/2019).

Menurut dia, operator yang masih menjual kartu perdana aktif dan tidak menonaktifkan kartu yang diregistrasi lebih dari tiga per NIK per operator sudah tak bisa ditolerir lagi.

Agung mengatakan, setelah masuk di laporan BRTI, dalam waktu 24 jam operator wajib memblokir seluruh nomor prabayar yang diduga diregistrasi dengan cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Ternyata Begini Data Science Memprediksi Penggunaan Kartu Prabayar

Dia menambahkan, ke depan BRTI akan mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 mengenai registrasi prabayar.

Dalam revisi PM tersebut rencananya BRTI akan menetapkan satu NIK maksimum hanya boleh diregistrasi maksimal enam kartu prabayar secara mandiri. Dalam PM 14 Tahun 2017 yang saat ini berlaku satu NIK bisa melakukan registrasi mandiri maksimum tiga nomor untuk masing-masing operator.

Menurut Agung, jika ada masyarakat yang memiliki kebutuhan kartu prabayar lebih dari jumlah tersebut, mereka bisa datang ke gerai operator untuk mendapatkan dan melakukan proses registrasi yang benar sesuai prosedur perundang-undagan yang berlaku.

“Memasuki peradaban digital baru, dimana handphone tidak hanya untuk bertelekomunikasi, tetapi juga untuk bertransaksi ekonomi, maka konsep know your customer (KYC) yang selama ini dipraktekkan di perbankan, wajib diadobsi pada telepon selular. Sehingga pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar mutlak dilakukan,” ujar Agung.

Adanya rencana pengetatan dan pelaksanaan registrasi prabayar yang benar disambut baik oleh Ririek Adriansyah, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Menurutnya dengan adanya registrasi yang benar tak hanya membuat industri telekomunikasi menjadi sehat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional. Dengan regisistrasi kartu prabayar yang benar, pihak keamanan akan mudah untuk mencari setiap pelaku kriminal.

“Memang jangka pendek akan mempengaruhi pendapatan operator. Namun untuk jangka panjang akan membuat industri menjadi lebih sehat. Selain itu semua pelaku tindak pidana bisa diketahui keberadaannya. Itu salah satu wujud negara hadir untuk melindungi seluruh warganya,” pungkas Ririek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com