Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik

Kompas.com - 14/01/2019, 07:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas)  akan segera mengambil langkah hukum untuk  membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik.

Wakil Ketua Umum Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

"Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Setelah Plastik, Kini Jokowi Mau Bikin Jalan dari Aspal Karet

Pihaknya meminta agar peraturan-peraturan daerah tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama managemen penanganan sampah tidak diperbaiki.

Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah. (Noverius Laoli)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inaplas akan gugat peraturan daerah yang melarang kantong belanja plastik


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com