Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tak Setuju DP 0 Persen untuk Kredit Mobil dan Motor

Kompas.com - 14/01/2019, 14:08 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal kebijakan memberikan down payment (DP) atau uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan itu termuat di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Saya termasuk yang tidak setuju," ujar Budi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Baca juga: DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengatakan, kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor akan menimbulkan risiko gagal bayar langsung kepada perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, bagi masyarakat kata Budi, kebijakan DP 0 persen untuk kredit mobil dan motor bisa membuat lebih mudah mengambil kredit kendaraan tanpa perhitungan yang matang.

"Karena merasa tidak ada risiko apa-apa, dia ambil dua atau tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harusnya punya tanggung jawab, di depan itu harusnya ada uang muka," kata Budi.

Baca juga: YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengancam akan mengugat Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

YLKI menyoroti adanya ketentuan terkait DO 0 persen untuk mobil dan sepeda motor di dalam aturan OJK yang di keluarkan pada akhir 2018 tersebut.

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam siaran pers, Jakarta.

Baca juga: YLKI: DP 0 Persen Kredit Kendaraan Kontraproduktif terhadap Lingkungan Hidup

YLKI menilai, aturan tersebut layak untuk dibatalkan karena sejumlah alasan. Pertama, aturan itu dinilai tak tepat diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

Apalagi kata dia, praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

POJK Nomor 35/2018 dinilai akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif. Tak hanya di perkotaan tetapi juga di pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com