Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Bulan Diterapkan, Kebijakan B20 Hemat Impor Solar 937,48 Juta Dollar AS

Kompas.com - 14/01/2019, 18:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, kebijakan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20 persen (B20) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) memberikan dampak positif terhadap penghematan devisa negara dari impor solar.

Dalam empat bulan, kebijakan untuk berbagai sektor tersebut mampu menghemat 937,84 juta dollar AS atau setara Rp 13,23 triliun (kurs Rp 14.100). Kebijakan B20 mulai diterapkan September 2018 lalu.

"Penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Biodiesel selama 2018 mencapai 1,67 juta kiloliter (KL)," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Manfaatkan B20, Pemerintah Hemat Rp 28,4 Triliun

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Selama 2018, total penyaluran LPG bersubsidi sebesar 6,55 juta Metrik Ton (MT) dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO.

Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun.

Dalam laporan kinerja 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL. Angka ini terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi berupa solar, minyak tanah dan premium, serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL.

Baca juga: Pertamina Diminta Tak Setengah-setengah Kembangkan B20

Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kuota yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL.

Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Baca juga: 2019, Indonesia Akan Konsumsi 6,2 Juta Kiloliter B20

Sementara itu, untuk BBM Non-Subsidi, Pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali.

"Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com