Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak "E-Commerce" Diberlakukan 1 April 2019, Begini Aturannya

Kompas.com - 15/01/2019, 14:55 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan tentang kebijakan pembayaran pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk pembuat konten di media sosial (Selebgram) dan YouTuber.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak menetapkan jenis atau besar pajak yang akan dikenakan. Namun, pemerintah memberikan penjelasan prosedur pemajakan untuk mendorong para pelaku usaha untuk taat pajak.

Beberapa poin yang perlu dipahami dalam peraturan itu adalah ketentuan-ketentuan berikut ini.

Pedagang elektronik

Pedagang yang menjajakan barang atau jasanya di marketplace, diminta untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, maka dapat segera mengurus kepemilikannya atau melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform marketplace yang bersangkutan.

Selanjutnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar melaksanakan kewajiban PPh yang berlaku.

Sementara pedagang yang memiliki omzet di atas itu, akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: Aturan Pajak e-Commerce Diberlakukan, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Penyedia platform marketplace

Sama halnya dengan pedagang, marketplace juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, marketplace juga diminta untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN juga PPh terkait penyediaan platform kepada pedagang dan penjualan barang dagangan milik marketplace itu sendiri.

Terakhir, marketplace juga bertanggung jawab untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.

E-commerce di luar marketplace

Sementara bagi pedagang online lain yang membuka lapaknya di luar marketplace, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Peraturan menteri ini diterapkan dengan tujuan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha elektronik maupun konvensional.

Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang. Di masa sebelumnya, Kemenkeu akan aktif melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait agar imbauan yang dituangkan dalam Permen ini dapt berjalan lebih efektif.

Baca juga: Asosiasi Minta Kemenkeu Tunda Penerapan Aturan Pajak E-commerce

Tak ada pengawasan khusus

Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyatakan tidak ada pengawasan khusus yang dilakukan saat peraturan ini resmi diberlakukan.

"Tidak ada pengawasan khusus, karena sama saja dalam pengawasan dengan jenis bisnis yang lain. Yang beda hanya mekanisme transaksinya," kata Nufransa saat dihubungi Kompas.com Selasa (15/1/2019) siang.

Nufransa menjelaskan diberlakukannya peraturan ini akan ada peningkatan  dan pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak yang dituntut adaptif, mengikuti perkembangan terkini dari fenomane e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com