Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Biaya Bagasi Tak Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 16/01/2019, 12:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif bagasi yang dikenakan maskapai kepada penumpang.

Harapan ini dikemukakan Tulus seusai sejumlah maskapai bertarif rendah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang.

"Artinya harus dibatasi, jangan sampai bagasi berbayar itu menyundul tarif minimal premium services. Jadi harus tetap ada batasannya, maksimal berapa. Menhub harus mengatur itu sampai ke detailnya," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Menhub: Bagasi Berbayar agar Tarif Maskapai LCC Bisa Dipertahankan

Menurut Tulus, jangan sampai terjadi harga bagasi yang dibayarkan penumpang lebih mahal dari harga tiketnya.

"Selain harga tiket juga menyundul kategori tarif untuk maskapai yang medium services," kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Indonesia National Airlines Carrier Asociation (INACA) Ari Askhara mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut ke maskapai yang tergabung dalam asosiasi.

"Maksudnya Pak Tulus, yang tadi diberikan 20 kg free itu jangan sampai lebih mahal dari harga tiketnya. Kan free-nya tadi 20 kg kalau di atas itu, kan, relatif. Kalau 20 kg kami bisa pastikan akan kami sampaikan ke maskapai nasional jangan lebih daripada harga jual tiketnya," kata Ari.

Baca juga: Hapus Bagasi Gratis, Kemenhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan

Sebelumnya, Maskapai Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi cuma-cuma bagi para penumpang rute domestik. Dengan begitu, para penumpang hanya diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat maksimal 7 kilogram.

Jika melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenai biaya tambahan tergantung rute tujuannya.

Setelah Lion dan Wings Air mengambil kebijakan tersebut, maskapai Citilink juga mengikutinya. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut belum ditentukan kapan dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com