Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pajak "E-commerce" Bikin Resah, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kompas.com - 16/01/2019, 18:16 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara tentang aturan pajak e-Commerce yang ia buat belum lama ini.

Hal itu menyusul reaksi para pelaku usaha online yang khawatir dengan aturan tersebut. Bahkan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) sempat meminta aturan itu ditunda.

"Beberapa saat lalu kami keluarkan PMK 210 dan menimbulkan reaksi. Kami undang idEA. Aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, kami memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Pajak E-Commerce Diberlakukan 1 April 2019, Begini Aturannya

Pertama, Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan pajak e-commerce yang ia keluarkan bukanlah untuk memungut pajak online.

Tetapi, kata dia, hanya terkait dengan tata caranya saja. Salah satunya yakni terkait ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan, tidak ada keharusan para pedagang online memiliki NPWP saat mendaftar ke platform marketplace.

"Kenapa itu penting? Karena banyak pelaku baru yang disampaikan idEA itu ibu tumah tangga, mahasiswa, murid yang ingin mulai bisnis jadi tidak boleh ada kekhawatiran," kata dia.

Baca juga: Kemenkeu: Daftar Jadi Pedagang E-Commerce Tak Wajib NPWP

Kedua, Sri Mulyani mengatakan bahwa aturan yang ia keluarkan bukan bertujuan untuk memungut pajak. Namun lebih untuk mendukung kegiatan ekonomi, bahkan juga memberi insentif ke pelaku e-commerce.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, ada kekhawatiran pelaku e-commerce yang sudah ada di platform marketplace pindah ke media sosial karena aturan ini.

Ketiga, aturan terkait pajak e-commerce itu akan memberika kemudahan bagi perusahan-perusahaan pengelola platform marketplace.

Selama ini kata dia, para pengelola platform marketplace terbebani dengan penyampaiaan informasi kepada berbagai instansi terkait data e-commerce.

Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Memberatkan UMKM?

Pasca adaya aturan itu, Kementerian Keuangan kata dia akan bekerjasama dengan berbagai instansi agar tidak memberikan beban pendataan kepada para platform marketplace.

"Jadi bisa dikombinasikan koordinasinya. Bahkan, bentuk penyampaian info akan kami upayakan sesimpel mungkin, jadi tidak perlu ada effort khusus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com