Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP 0 Persen Diharapkan Bisa Dorong Kredit Produktif

Kompas.com - 16/01/2019, 18:57 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan pun menekankan, penerapan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor tidak hanya untuk tujuan konsumtif.

Bambang menjelaskan, pemanfaatan DP 0 persen didorong untuk pembiayaan kendaraan angkot di daerah atau kendaraan-kendaraan logistik.

"Jadi DP 0 persen itu saya membayangkannya terutama kepada nasabah-nasabah yang kemungkinan punya profil di perusahaan multifinance untuk kendaraan pengangkut sayur, atau alat-alat traktor kecil, atau mesin- mesin pertanian, jadi bukan hanya kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif," ujar Bambang ketika memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Ini Alasan OJK Terapkan Aturan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Dia menjelaskan, tidak semua orang bisa mendapatkan pembiayaan kendaraan dengan skema DP 0 persen. Perusahaan multifinance pasti akan terlebih dahulu memerika profil kredit dari calon debiturnya.

Sehingga, tidak perlu juga mengkhawatirkan kemungkinan naiknya rasio kredit macet atau non  performing financing (NPF).

"Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layakpun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak bisa mendapatkan DP 0 persen ini," ujar Bambang.

Baca juga: Ini Syarat Perusahaan Multifinance yang Bisa Beri DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang diterapkannnya aturan uang muka atau down payment (DP) 0 persen dalam Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 memicu kemiskinan baru. Menurut YLKI, sejak 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

 Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, diterapkannya DP 0 persen kendaraan bisa menyebabkan kemiskinan baru. Dengan diterapkannya aturan ini dikhawatirkan akan semakin banyak rumah tangga miskin yang kian miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor. Bahkan mengalami kredit macet.

"YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya," kata Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com