Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Mau Naikkan "Tax Ratio", tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?

Kompas.com - 18/01/2019, 12:26 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan rasio pajak (tax ratio) ke angka 16 persen. Harapannya, penerimaan pajak meningkat sehingga gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat ditingkatkan.

Dalam debat capres-cawapres, Jakarta, Kamis (17/1/2019), Prabowo menyebut maraknya korupsi di Indonesia disebabkan penghasilan ASN terbilang kecil. Oleh karena itu, ia menilai gaji ASN perlu dinaikkan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pernyataan Prabowo itu harus diuji rasionalitasnya. Terutama dibandingkan dengan program Prabowo-Sandiaga untuk menurunkan tarif pajak.

"Hal di atas akan semakin kontradiktif dan inkonsisten karena di lain pihak Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh Badan maupun orang pribadi," ujarnya.

"Termasuk penghapusan PBB rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama," sambung dia.

Menaikkan tax ratio bukan perkara mudah. Menurut Yustinus dengan PDB 2018 kurang lebih Rp 14.745 triliun, maka perlu kenaikan penerimaan perpajakan Rp 663 triliun untuk mencapai tax ratio 16 persen.

Yustinus mengatakan, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya.

Justru bila Prabowo-Sandiaga melakukan penurunan tarif pajak, dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan. Apalagi, kata dia, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dan basis pajak belum bertambah signifikan.

Baca juga: Ini Kebijakan Fiskal yang Akan Diusung Prabowo-Sandiaga

"Jangan sampai para ASN keburu girang bukan kepalang, di saat bersamaan para pelaku usaha dan wajib pajak ketar-ketir karena siap-siap jadi sasaran perburuan target pajak. Jangan-jangan bukan lagi 'berburu di kebun binatang', tapi 'mengail di akuarium'. Malas berburu di hutan," ucap Yustinus.

Menurut Yustinus, cara yang paling tepat menaikkan tax ratio yakni melakukan tax reform. Mulai dari perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM. Target peningkatan tax ratio pun harus secara gradual-proporsional.

Hal ini dinilai penting, sebab membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif.

Yustinus mengatakan, hal itu agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha bisa berjalan beriringan.

Tax ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

Sementara pendapatan negara pajak, bea cukai dan PNBP sebesar Rp 1.386 triliun (2014), Rp 1.341 triliun (2015), Rp 1.349 triliun (2016), Rp 1.439 triliun (2017), dan Rp 1.664 triliun (2018).

Baca juga: Penjelasan BPN Prabowo-Sandi soal Target Rasio Pajak 16 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com