Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Bagasi Gratis, Citilink Klaim Sudah Direstui Kemenhub

Kompas.com - 23/01/2019, 09:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus layanan bagasi gratis bagi penumpang rute domestik.

"Sudah (dapat persetujuan dari Kemenhub). Karena secara undang-undang kita diperbolehkan," ujar Juliandra di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam pasal 22 di PM 185 Tahun 2015 menyatakan maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Baca juga: Citilink Akan Hapus Layanan Bagasi Gratis Akhir Januari

Juliandra menambahkan, usai mendapat persetujuan dari regulator pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai kebijakan baru tersebut. Sosialisasi itu akan dilakukan selama 14 hari.

"Kemarin yang dimintakan persetujuan prosedurnya, sama step-step-nya. Makanya kita konsolidasi terus dengan kementerian, termasuk campaign-nya. Kan nanti ada pengecualian-pengecualian buat siapa saja yang free 10 kg," kata Juliandra.

Juliandra menyampaikan, kemungkinan penerapan bagasi berbayar bagi penumpang rute domestik akan dilakukan pada awal Februari 2019.

"Step-nya kita lagi mau campaign dulu. Jadi dua minggu dari sekarang. Kemungkinan geser sedikit dari Akhir Januari. Sekitar minggu-minggu awal (Februari)," ucap dia.

Baca juga: Citilink Ingin Dapat Pendapatan Tambahan dari Bagasi Berbayar

Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram mulai 22 Januari 2019.

Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com