Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Kena Denda dari KPPU, Garuda Indonesia Pasrah

Kompas.com - 23/01/2019, 11:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengaku telah memenuhi panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket pesawat dan dugaan rangkap jabatan yang terjadi di perusahaannya dan PT Sriwijaya Air.

"KPPU sudah memanggil kita sebenarnya, sudah dua kali, pertama dalam kerja sama manajemen (KSM) dengan Sriwijaya. Kalau enggak salah kira-kira dua bulan yang lalu, kemudian dipanggil untuk menanyakan bagaimana proses penentuan harga (tiket)," ujar Ari di Garuda Indonesia Training Center, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Ari mengaku sudah menjelaskan secara rinci bagaimana proses penentuan kenaikan harga tiket pesawat. Dia juga ditanyai mengenai hubungannya dengan maskapai lain yang ikut menaikkan harga tiket pesawat.

Baca juga: Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Berpotensi Kena Denda Rp 25 Miliar

Menurut Ari, pihaknya telah kooperatif dalam pemanggilan oleh KPPU. Dia pun pasrah mengenai apa yang jadi keputusan KPPU mengenai hal tersebut.

"Sudah kita terangkan semua, kita sampaikan semua dan sekarang kita tinggal menunggu (keputusan) dari KPPU saja," kata Ari.

Sebelumnya, selain meneliti indikasi kartel dari tarif tiket pesawat dan kargo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelisik rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini bisa mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga: Operasional Sriwijaya Air Resmi Dikelola Garuda Indonesia

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Sebab, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Maka dari itu, kata Guntur, perkara ini dibawa ke rapat komisiomer beberapa waktu lalu dan para komisioner KPPU sepakat untuk membawa perkara ini ke tahap penelitian. Namun, dalam konteks itu, KPPU menyadari ini baru dalam tahap penelitian.

"Bukan berarti penelitian ada pelanggaran. Dalam persidangan pun bisa kemungkinan tidak bersalah," lanjutnya.

Tapi jika memang betul ada pelanggaran, maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com