Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Menyelamatkan BPJS Kesehatan hingga Sri Mulyani soal Imbauan IMF

Kompas.com - 24/01/2019, 05:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jalan Tengah Menyelamatkan BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

Aturan mengenai urun biaya menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama.

Biaya paling tinggi sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Adapun untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.

Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta JKN-KIS yang Pindah Kelas Perawatan Harus Bayar Selisih Biaya


2. Sri Mulyani: Imbauan IMF Kurangi Rasio Utang Tak Berlaku untuk Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap rasio utang Indonesia masih berada di level aman. Hal ini terkait imbauan Dana Moneter Internasional ( IMF) agar negara-negara perlu memitigasi beban utang.

Baru-baru ini, IMF merilis laporan outlook ekonomi dunia yang menurunkan target pertumbuhan ekonomi global. Di dalam laporan tersebut, IMF menyatakan perlu kerangka kerja makroprudensial yang kuat untuk mengatasi beban utang.

Menurut Sri Mulyani, peringatan IMF itu hanya berlaku bagi negara-negara yang rasio utangnya tinggi. Baca juga: Akhir November, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi 372,9 Miliar Dollar AS.

"Kan ada negara advanced country (negara maju), bahkan di Eropa yang debt to GDP ratio (rasio utang terhadap produk domestik bruto/PDB) itu sudah di atas 60, ada yang 80, bahkan 100 persen. Negara-negara seperti itu mereka pasti melakukan konsolidasi fiskal," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Ekonomi Indonesia Disebut Setara Haiti, Sri Mulyani Anggap Berbeda Jauh

3. Ingin Dapat Pekerjaan Impian? Cantumkan 6 Kata Ini di Surat Lamaran

Surat lamaran adalah aspek penting dalam mencari kerja. Tujuan surat lamaran bukan meminta pekerjaan secara sopan, tetapi lebih dari itu.

Pakar karier Vicki Salemi memandang, ada sejumlah kata kunci yang bisa membuat surat lamaran kerja Anda menarik perhatian perekrut dan Anda memperoleh pekerjaan yang diidamkan.

"Anda bisa menarik perhatian manajer HRD dengan berbicara dalam bahasa perusahaan. Pelajari deskripsi pekerjaan perusahaan sebelum melamar, revisi surat lamaran Anda, dan lakukan riset cepat dan ganti kata-kata dalam surat lamaran berdasarkan bahasa perusahaan," jelas Salemi seperti dikutip dari Reader's Digest, Rabu (23/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com