Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 90 Miliar

Kompas.com - 24/01/2019, 13:34 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang hasil pengawasan selama 2018 lalu. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kalau dihitung nilai hampir Rp 90 miliar. Hampir sebagian besar dari negara ya kita tahu (China), kira- kira seperti itu lah," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto usai pemusnahan di halaman Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Veri mengatakan, barang yang dimusnakan tersebut terdiri dari berbagai macam. Mulai dari jenis logam, elektronik, hingga luminer.

Berdasarkan hasil pengawasan, barang-barang tersebut tidak sesuai dengan kententuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Oleh-oleh Buah dari Luar Negeri Disita Karantina, Kenapa Kurma Tidak?

"Baja kita temukan selain dari produk impor juga produk dalam negeri, kita tertibkan juga. Yang impor kebanyakan dari negara tetangga kita, China," ujarnya.

Dia mengatakan, sepanjang 2018 lalu pihaknya mengawasi sekitar 6.803 jenis produk dan didapati produk atau barang yang tak sesuai SNI. Guna mencegah pelanggaran itu, pihaknya selalu melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh

"Kita secara intensif (lakukan) pengawasan secara berkala. Kemudian dari pengawasan berkala itu kita tingkatkan lagi menjadi pengawasan khusus. Hampir di tiap daerah kita lakukan pengawasan," lanjutnya.

Selain menyita barang atau produk tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga memberikan sanksi administrasi kepada pedagang/produsennya. Jika memungkinkan akan ditingkatkan ke level lebih tinggi.

"Kita lakukan pemusnahan, kita juga lakukan proses penegakan hukum. Selanjutnya dimungkinkan nanti juga dilakukan proses penyidikan," sebutnya.

Semakin meningkatnya transaksi perdagangan akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar, baik akibat kegiatan impor maupun dari produksi dalam negeri. Peningkatan jumlah barang beredar pun dikhwatirkan terdapat upaya pemasukan barang tak sesuai dengan SNI.

"Dalam upaya memberikan perilindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawasan lebih ketat. Salah satunya terhadap barang asal impor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com