Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Taro, Budhi Bantah Lakukan Penggelapan Deposito

Kompas.com - 24/01/2019, 22:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Budhi Istanto membantah telah melakukan penggelapan dana deposito milik PT Putra Taro Taloma (Taro) sebesar Rp 20 miliar.

Budhi yang merupakan Direktur PT Great Eagle Capital (GEC) menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada hubungan hukum apapun dengan PT Putra Taro Paloma. Dia juga tidak pernah menjabat apapun di PT Putra Taro Paloma.

"Bahwa fakta yang sebenarnya adalah, dana sebesar Rp 20 miliar tersebut pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 15 miliar yang merupakan deposito milik PT Taro pada BRI Syariah (BRIS) Yogyakarta. Dana tersebut atas persetujuan PT Taro (sesuai ketentuan UU PT) telah dijadikan jaminan atas pembiayaan/ fasilitas kredit (utang) dari BRIS Yogyakarta kepada PT Great Eagle Capital (GEC) yang mendapatkan sebesar Rp 15 miliar," sebut Budi dalam hak jawabnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Hal itu disampaikan Budhi terkait berita Isu Pailit, Karyawan Taro Resah yang menyebut bahwa dirinya merupakan manajemen lama Taro dan diduga melakukan pencairan dana deposito milik Taro sebanyak Rp 20 miliar.

Dalam hak jawabnya Budhi menjelaskan bahwa  tahun 2016, PT GEC memperoleh kembali tambahan pinjaman (fasilitas kredit) sebesar Rp 5 miliar dari BRIS sekaligus perpanjangan fasilitas pinjaman yang lama sebesar Rp 15 miliar. Sehingga total utang PT GEC menjadi Rp 20 miliar.

"Atas hal tersebut PT Taro (dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan UU PT) kembali menyetujui penjaminan dan penambahan jaminan sebesar Rp 5 miliar atas fasilitas kredit dari BRIS kepada PT GEC, dengan demikian maka total penjaminan PT Taro menjadi Rp 20 miliar," sebutnya.

Dia menyebut, fasilitas pinjaman PT GEC dari BRIS sebesar Rp 20 miliar itu mengalami perpanjangan tiap tahun yaitu pada tahun 2016, 2017 hingga bulan September 2018.

"Pada setiap bulan, PT GEC yang dipimpin Direktur Budhi Istanto merupakan debitor patuh, tidak pernah mengalami wanprestasi, dan tidak melakukan cacat perjanjian. Terbukti  dengan membayar bagi hasil (nisbah) setiap bulan kepada BRIS, dan BRIS memberikan nisbah (bagi hasil) kepada PT Taro sebagai pemegang deposito," katanya.

Namun lanjut Budhi, pada September 2018  BRIS ternyata hanya bersedia memberikan perpanjangan akad pembiayaan kepada PT GEC selama 1 bulan, yaitu dari September ke Oktober 2018.

"Bahwa setelah perjanjian antara BRIS dan PT Taro berakhir, tanpa dasar hukum (tidak sesuai dengan perjanjian) BRIS pada bulan Oktober 2018, tanpa adanya kelalaian yang dilakukan oleh PT GEC, secara sepihak, tanpa alasan jelas, dan tidak melalui negosiasi, BRIS melakukan pencairan deposito milik PT Taro sebesar Rp 20 miliar, sekaligus menyatakan bahwa Utang PT GEC dinyatakan lunas," papar dia.

"Padahal, sesuai perjanjian penjaminan deposito, pencairan atas deposito/jaminan hanya boleh dilakukan apabila PT GEC terjadi kejadian kelalaian, namun faktanya tidak ada kejadian kelalaian oleh PT GEC (sebagaimana diatur dalam akad)," tambah Budhi.

Dia menegaskan pencairan deposito tersebut dilakukan BRIS secara sepihak tidak sesuai perjanjian dan tanpa persetujuan dirinya selaku Direktur PT GEC dan PT Taro selaku pemegang deposito.

Budhi menyatakan, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun kepada BRIS untuk mencairkan deposito milik PT Taro. Namun demikian atas itikad baik dirinya tetap menyatakan bertanggungjawab atas dana sebesar Rp 20 miliar berupa deposito milik PT Taro di BRIS tersebut.

"Sebagai bentuk tanggungjawab PT GEC atas pencairan secara sepihak atas deposito tersebut oleh BRIS PT GEC telah mengakui dana sebesar Rp 20 miliar tersebut sebagai utang PT GEC kepada PT Taro," sebutnya.

Dia menyebut, bentuk itikad baik tersebut dengan kesediaan PT GEC untuk membayar utang Rp 20 miliar itu kepada PT Taro dengan pembayaran secara cicilan. "Dan itikad baik tersebut telah direalisasikan dengan cicilan pertama pada bulan Desember 2018," sebutnya.

Menurut dia, dengan adanya itikad baik dan tanggung jawab serta pengakuan utang dari PT GEC kepada PT Taro ini, seyogianya permasalahan ini telah selesai, dan menjadi bukti secara sah dan meyakinkan mengenai tidak adanya dugaan penggelapan deposito senilai Rp 20 miliar milik PT Taro.

"Seyogianyanya masalah ini telah selesai di mana hubungan PT GEC dan PT Taro dilanjutkan penyelesaiannya dengan mekanisme utang-piutang," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com