Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Eka Tjipta Meninggal hingga Diskon Harga Tiket Pesawat 70 Persen

Kompas.com - 28/01/2019, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Meninggal Dunia

Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada Sabtu (26/1/2019) pukul 19.43 WIB.

Managing Director Sinar Mas Group Gandhi Sulistyanto dalam pesan singkatnya mengungkapkan, jenazah Eka Tjipta disemayamkan di Rumah Duka Gatot Subroto, Jakarta.

Mengutip WIkipedia, Eka Tjipta dilahirkan dari keluarga miskin di Fujian, Republik Rakyat Tiongkok. Pada tahun 1931, bersama ibunya dia melakukan migrasi ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menyusul ayahnya yang terlebih dahulu migrasi.

Eka Tjipta berhasil membangun perusahaannya Sinar Mas Group yang bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Cerita Eka Tjipta Widjaja Rintis Bisnis sejak Remaja

2. Bank Mandiri: E-Money Bergambar Prabowo-Sandiaga Ilegal

Bank Mandiri membantah telah mencetak Kartu uang elektronik alias e-money bergambar Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Video yang menampakkan e-Money bergambar Prabowo dan Sandiaga telah beredar luas di media sosial.

"Kami tidak memproduksi e-money seperti itu. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, semua e-money yang kami terbitkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari BI," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).

Rohan menduga e-money yang bergambar Prabowo dan Sandiaga itu telah dimodifikasi.

"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI, dipastikan itu ilegal dan diduga dilakukan dengan menyablon ulang e-money yang asli," kata Rohan.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: BPN Telusuri Pembuat e-Money Prabowo-Sandiaga

3. Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com