Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gabung Holding BUMN Perumahan, WIKA Siap Tanggalkan Status "Persero"

Kompas.com - 28/01/2019, 16:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, salah satu BUMN karya siap menanggalkan status Persero. Hal itu merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (28/1/2019).

Keputusan menanggalkan status Persero seiring dengan rencana WIKA untuk bergabung dengan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan perumahan," ujar Direktur Utama WIKA Tumiyana dalam konferensi pers di Kantor WIKA, Jakarta.

Baca juga: Per Agustus, Kontrak baru Wijaya Karya Capai 40,36 Dari Target 2018

Meski menanggalkan status Persero dan akan ekspansi ke sektor pembangunan perumahan dan gedung, Tumiyana mengatakan tak ada tak ada hal yang ditinggalkan.

Ia menegaskan, sektor bisnis WIKA di bidang konstruksi yang sudah dijalani puluhan tahun tetap akan di jalankan seperti saat ini.

Sementara itu Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, proses holding BUMN Perumahan ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2019.

Baca juga: Wijaya Karya Bagi Dividen Rp 303,5 Miliar

Soal keputusan WIKA memilih bergabung dengan Holding BUMN Perumahan ketimbang Holding BUMN Infrastuktur, Aloysius menyebut tidak ada alasan spesifik.

Hanya saja dia menilai, WIKA dibutuhkan di Holding BUMN Perumahan untuk menciptakan kawasan-kawasan di area sekitar proyek pembangunan infrastuktur yang dikerjakan Holding BUMN Infrastuktur.

"Kita harus ciptakan kawasan baru sehingga tol itu juga jadi ramai. Kalau tidak ada kawasan baru, siapa dari kota ke kota?" kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com