Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial untuk PPPK dan Tenaga Honorer

Kompas.com - 29/01/2019, 13:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) di instansi pemerintah.

"Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara Negara dan bukan penyelenggara Negara," kata Sekretaris Perusahaan Taspen Dodi Susanto dalam pernyataan resmi, Selasa (29/1/2019).

Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelolaoleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018 di mana untuk ASN, PPPK dan Honorer di kelola oleh TASPEN. Selain itu, untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

Baca juga: Taspen: Banyak ASN Cemas Menghadapi Masa Pensiun

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.

Peraturan Pemerintah itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana Pasal 2 ayat(2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja penyelenggaraan Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Baca juga: Taspen Minta Bank Tak Terapkan KUR Bunga Tinggi untuk Pensiunan PNS

"Dengan ini TASPEN selain menjadi penyelenggara jaminan social bagi PNS dan pejabat Negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah," jelas Dodi.

Adapun terkait dengan pengenaan iuran, sebut dia, akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com